Minggu, 05 Mei 2013

Transjakarta's Advantages - An Essay

By Unknown | At 07.55 | Label : | 0 Comments
Nowadays, many people need transportation to help their daily activities. Especially in Jakarta, the capital city of Indonesia which is dominated by laborers, the need of a suitable transportation has become the main concern that people had. Then the regional government of Jakarta answered this concern by making a new transportation system that is called Transjakarta. Transjakarta as a public transportation has some benefits for us.

First, by using Transjakarta, you can save your time a lot. In a big city like Jakarta, traffic jam is one of the biggest problems that people hate so much. Therefore, it will be better for you to take Transjakarta. For instance, Transjakarta has its own track that will avoid it from traffic jam. Jakarta itself is dominated by white-collar workers who need to come on time, so it will be a disadvantage for them if they come late.

Another benefit of using Transjakarta is that you can save more money. Transjakarta uses one-way ticket system. It means that you only buy one ticket for 3.500 rupiahs, and it allows you to travel around Jakarta as long as you are still inside the corridor. Then, it will be wasteful for you who drive your own vehicle. Your gasoline will be decreased little by little when you are trapped in a traffic jam, and it will costs you a lot more than the price of one Transjakarta’s ticket.

The last and the most important benefit of using Transjakarta as your public transportation is that you can help reducing the wasting of gasoline. Vehicles that use gasoline contribute on making pollution. However, we know that Transjakarta uses gas for its main activator different from ordinary vehicle. Consequently, reducing the wasting of gasoline means reducing the pollution. Then the government has informed that the subsidy for premium is reduced. Still, if we use Transjakarta, we will help saving the saved gasoline to be allocated for another use.

In the end, if you want to save time, money and the use of gasoline, taking Transjakarta as your public transportation will help a lot. Moreover, it will be better for the regional government of Jakarta to increase Transjakarta’s buses, corridors and tracks. It will be our duty to care about them, and we have to protect them from violation that inflicts a financial loss.

The Necessity of Teacher on The ICT Skills on Their Teaching - An Essay

By Unknown | At 07.50 | Label : | 0 Comments
Nowadays, we have already known that the growth of the technology has been growing much bigger. In the educational side, we can see that the use of the technology has been adapted in the daily learning. This has affected every teacher to master the ICT skills in enhancing their teaching. There are several advantages of the ICT skills for teachers, such as in delivering teaching materials, adding additional teaching materials, and enhancing the effectiveness of their teaching.

First, teachers do not have to copy their teaching materials, for they can use Laptop to present their teaching materials that have been packed in pdf, documents, and slides. Then the teachers can also use Infocus to display their teaching materials. By doing or using those two media, teachers do not have to copy or distribute the printed materials.

Second, it is not a must for teachers to rely on the materials that the headmaster or curriculum has decided. Blogging is one of the sources of the additional way for adding information. We have known that there are a lot of bloggers who post their information, especially in education. Another way is using websites, a bit different from blogging which is similar to a diary. Websites put more specific in one side, such as education, health, economy, etc.

Finally, teachers can enhance the effectiveness of their teaching. Teachers who teach Chemistry or Statistics need to use softwares. For example, students of Chemistry do not have to do experiment in the laboratory, for they can use MatLab software. Teachers can also use video call facility to deliver their teaching, so when they cannot attend the class, the students will go online to do the video call learning.

In brief, the need of the ICT skills is a must for teachers because there are a lot of advantages of using the technology. These advantages will be very useful in their daily teaching. By using technology, the education system in Indonesia will be better, hopefully.

Makalah Mengenai Shalat Jenazah

By Unknown | At 07.45 | Label : | 2 Comments
BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Shalat jenazah adalah shalat yang dilakukan bagi umat muslim kepada muslim lainnya yang telah meninggal dunia. Hukum melaksanakan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Namun dalam kehidupan sehari-hari kita sering menemukan beberapa perbedaan dalam pelaksanaannya, antara bid’ah dan sunnah serta hal yang masih diperbincangkan. Maka dari itu penulis mencoba mengangkat beberapa masalah tersebut dan mengkajinya dalam makalah ini.


2. Permasalahan

a. Mengangkat tangan hanya ketika pada takbir pertama atau pada setiap takbir.

b. Mengumandangkan adzan ketika jenazah diletakkan di liang lahat.

c. Mengucapkan kalimat ‘Laa ilaaha illallah’ ketika mengiringi jenazah ke kuburan.


BAB II

PEMBAHASAN



1. Shalat Jenazah



A. Pengertian Shalat Jenazah dan Hukumnya

Shalat jenazah adalah jenis shalat yang dilakukan pada muslim laki-laki maupun muslim perempuan yang telah meninggal dunia, yang dishalatkan oleh muslim lainnya yang masih hidup. Hukum pelaksanaan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah yang artinya wajib bagi setiap muslim untuk melakukannya, tetapi kewajiban tersebut gugur apabila telah ada muslim lainnya yang melakukannya.


B. Syarat Penyelenggaraan

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan shalat ini adalah:

1) Yang melakukan shalat ini harus memenuhi syarat sah shalat secara umum (menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst.)

2) Jenazah/Mayit harus sudah dimandikan dan dikafani, kecuali fiisabilillah.

3) Jenazah diletakkan di depan mereka yang menyalati, kecuali shalat ghaib.

4) Pembagian shaf dalam shalat jenazah hendaknya dibariskan menjadi tiga baris. Begitu juga apabila yang menyalati jumlahnya hanya tiga orang, maka imam berdiri di shaf pertama, makmum pertama berada di shaf kedua dan makmum ketiga berada di shaf ketiga

5) Dalam pelaksanaan shalat jenazah posisi imam berbeda-beda sesuai
dengan keadaan jenazah. Perbedaan tersebut adalah:

a. Apabila jenazah laki-laki maka posisi imam berada tepat di dekat kepala jenazah.

b. Apabila perempuan, imam berada di tengah badan jenazah.

Sesuai dengan hadits berikut “Saya melihat Anas bin Malik menyembahyangkan jenazah laki-laki dia berdiri di arah kepalanya. Setelah jenazah itu diangkat dan digantikan pula dengan satu jenazah wanita, dia menyembahyangkannya dan berdiri di tengah-tengahnya. Seorang sahabat bertanya: “Hai Abu Hamzah, apakah Nabi menyembahyangkan jenazah laki-laki dan wanita seperti arahmu berdiri tadi?” Anas menjawab “Ya.”” (HR. Ahmad dan Turmuzi dan Ibn Majah dari Abi Ghalib al-Hannath).

c. Apabila jenazah yang disalati jumlahnya banyak dan terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka posisi imam berada di depan kepala jenazah. Jenazah laki-laki diletakkan di depan kemudian diikuti oleh jenazah perempuan. Selain itu juga diperbolehkan untuk menyalati jenazah tersebut satu-persatu secara bergiliran. Posisi imam shalat jenazah yang berbeda-beda ini juga berlaku bagi orang yang shalat jenazah sendirian.


C. Rukun Shalat Jenazah

Shalat jenazah itu terdiri dari delapan rukun.

1) Niat

Shalat jenazah sebagaimana shalat dan ibadah lainnya tidak dianggap sah kalau tidak diniatkan. Dan niatnya adalah untuk melakukan ibadah kepada Allah. Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya.” (HR. Muttafaq Alaihi).

2) Membaca takbir pertama dan dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah.

3) Setelah takbir kedua, lalu membaca shalawat :

4) Setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca doa:

عَنْهُ وَاعْفُ فِهِ وَعَا حَمْهُ وَارْ لَهُ اغْفِرْ اَللَّهُمَّ

Atau dilanjutkan dengan membaca

وَأَآْرِ مْ نُزُلَهُ ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا آَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ


5) Selesai takbir yang keempat, lalu membaca:

وَاغْفِرلناولَهُ بَعدَهُ تَفتِنَّا وَلَا أَجرَهُ تَحرِمنَا لَا اللَّهُمَّ

Atau membaca :

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنيَا حَسَنَةً ، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً ، وَقِنَا عَذَابَ النَّار

6) Salam



2. Pembahasan Permasalahan


A. Mengangkat tangan hanya ketika pada takbir pertama atau pada setiap takbir.

Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Abu Hurairoh bahwa “Rasulullah saw mengucapkan takbir di dalam shalat jenazah dan mengangkat kedua tangannya pada takbir pertama dan meletakan tangan kanan diatas tangan kirinya.” Lalu Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini gharib dan kita tidak mengetahuinya kecuali dari sisi ini.

Para ahli ilmu telah berbeda pendapat di dalam permasalahan ini :

a. Kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi dan yang lainnya berpendapat untuk mengangkat kedua tangan pada setiap takbir didalam shalat jenazah, demikian pula pedapat Ibnul Mubarok, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.

b. Sedangkan sebagian ahli ilmu yang lain berpendapat untuk tidak mengangkat kedua tangan kecuali hanya pada takbir pertama, ini adalah pendapat ats Tsauriy dan ahli Kuffah. (Sunan at Tirmidzi juz IV hal 350).

Syeikh al Albani didalam “Ahkam al Janaiz hal 115 – 116” menyebutkan bahwa dalam hal disyariatkannya mengangkat kedua tangan pada takbir pertama terdapat dua buah hadits :

Dari Abu Hurairoh bahwa “Rasulullah SAW mengucapkan takbir dalam shalat jenazah dan mengangkat kedua tangannya pada takbir pertama dan meletakan tangan kanan diatas tangan kirinya.” Diriwayatkan oleh at Tirmidzi (2/165), ad Daruquthni (192), al Baihaqi (284), Abu asy Syeikh didalam “Thabaqat al Ashbaniyin” (262) dengan sanad lemah akan tetapi diperkuat oleh hadits kedua dari Abdullah bin Abbas bahwa “Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya di dalam shalat jenazah pada takbir pertama dan tidak mengulanginya lagi.” Diriwayatkan oleh ad Daruquthni dengan sanad yang orang-orangnya bisa dipercaya kecuali al Fadhl bin as Sakan, dia adalah orang yang tidak dikenal. Ibnu at Turkumai tidak memberikan pendapat tentangnya didalam “al Jauhar an Naqiy” (4/44). Dengan demikian permasalahan mengangkat kedua tangan saat takbir didalam shalat jenazah adalah permasalahan khilafiyah atau yang masih diperselisihkan oleh para ulama sehingga tidak perlu menjadikan sebagian dari kita menyalahkan sebagian yang lain.


B. Mengumandangkan adzan ketika jenazah diletakkan di liang lahat.

Beradzan khusus untuk jenazah ketika diletakkan diliang lahat tidak disunnahkan, berbeda dengan orang yang baru dilahirkan. Ibn Hajar berpendapat : “saya menolak dalam kitab Syarah al’ Ubab. Tetapi ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya adzan maka jenazah tersebut di ringankan dari pertanyaan kubur.”

Dari Anas bin Malik ra. Berkata, bahwa Rasulullah bersabda: “Jika adzan dikumandangkan di sebuah kampung/desa/tempat, maka Allah akan membebaskan warga desa itu dari azab-Nya pada hari itu.” (Mujam Al Kabir At Thabrani).

Dari kedua keterangan dalil di atas, maka tidak ada hubungannya dengan mengadzankan khusus ketika mayit dimasukkan ke liang lahat, bahkan bukan perbuatan sunnah. Yang dimaksud dengan keterangan adzan di atas adalah apabila suara adzan yang dikumandangkan di masjid-masjid sekitar suaranya terdengar sampai ke kuburan, maka mungkin maksudnya diringankanlah si mayit dari pertanyaan kubur. Sedangkan saat ini sangat jarang sekali orang mengubur mayit hampir bersamaan dengan masuknya waktu shalat.



C. Mengucapkan kalimat ‘Laa ilaaha illallah’ ketika mengiringi jenazah ke kuburan.

Ketika memikul jenazah yang biasanya diucapkan dengan suara yang keras, amalan ini tidaklah terdapat dari Nabi SAW, tidak pula dari para sahabat. Bahkan para sahabat memikul jenazah dengan penuh ketenangan (Ijabah al-Sail, hal 600-601).



BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah, di lakukan dengan 4 takbir dan bacaan pada masing-masing takbir adalah Al-Fatihah, Shalawat kepada Nabi SAW, membaca do’a ”Allahummaghfir lahu warhamhu wa’aafihii wa’fu ‘anhu,” dan doa “Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfir lanaa wa lahu,” serta di akhiri dengan salam.

Meskipun dalam pelaksanaannya kita menemukan perbedaan, tidak seharusnya kita saling menyalahkan dan menyatakan siapa yang benar. Justru sebaliknya kita saling menghargai satu sama lain, duduk bersama dan mengkaji hal tersebut bersama-sama.
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

About Us

Subscribe

Copyright © 2012. The Center of Everything - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Bamz Templates